Di Desa Tribur Abad Selatan Janji Cinta Terucap
KUA Abad - Pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, telah dilangsungkan prosesi akad nikah pasangan calon pengantin atas nama Tabrani Sanga dan Rahmayanti A. Banlok yang bertempat di Desa Tribur, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung dalam suasana khidmat dan
penuh kebahagiaan, disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, tokoh masyarakat
setempat, serta para undangan lainnya. Prosesi pernikahan ini juga dihadiri
secara langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat
Daya, Bapak Yusli Kiko, S.Pd.I.
Kehadiran beliau dalam acara tersebut merupakan bagian dari
tugas resmi pengawasan dan pencatatan nikah, guna memastikan pelaksanaan akad
nikah berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam sambutannya, Bapak Yusli Kiko, S.Pd.I menyampaikan
ucapan selamat kepada kedua mempelai serta memberikan nasehat pernikahan yang
menekankan pentingnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah. Beliau juga menegaskan bahwa pernikahan yang tercatat secara resmi akan
memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak kelak.
Dengan lengkapnya dokumen dan terpenuhinya syarat serta
rukun nikah, maka prosesi akad nikah berjalan lancar, dan kedua mempelai
dinyatakan sah sebagai suami istri menurut hukum agama dan negara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima KUA dalam
mewujudkan tertib administrasi dan pembinaan keluarga sakinah di tengah
masyarakat.Yk.


Tidak ada komentar