KUA Alor Barat Daya Kembali Gelar Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin
Moru, 13 Agustus 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD) kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin Irwansyah Abdl Kadir dan Indrayati Lekay yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Alor Barat Daya, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan berkas persyaratan nikah oleh Penghulu KUA ABAD, Ustadz Zulkifly, S.H. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi calon pengantin telah lengkap serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pemeriksaan berkas, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi bimbingan kepada calon pengantin yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Ustadz Jumadi Mau, S.Kom.I.
Dalam penyampaiannya, Ustadz Jumadi menjelaskan bahwa menemukan jodoh dan kemudian melangsungkan pernikahan merupakan impian bagi setiap orang, terutama bagi para pemuda yang telah memiliki kemampuan untuk menikah.
Ia menjelaskan makna baa-ah sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, terdapat dua pendapat di kalangan ulama mengenai makna baa-ah, namun pada intinya mengarah pada kemampuan seseorang untuk melaksanakan pernikahan, termasuk kesiapan secara finansial.
“Bukan hanya mampu berjima’ (bersetubuh), tetapi hendaklah memiliki kemampuan finansial,” jelasnya dalam materi bimbingan.
Lebih lanjut, Ustadz Jumadi mengutip hadis Nabi Muhammad SAW sebagai landasan pentingnya kesiapan bagi seorang pemuda sebelum memasuki kehidupan rumah tangga:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu, maka hendaklah ia menikah. Sebab nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya.”
Melalui kegiatan bimbingan perkawinan tersebut, KUA Kecamatan Alor Barat Daya berupaya memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kesiapan membangun rumah tangga, baik dari sisi agama, mental, maupun kemampuan ekonomi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi calon pengantin dalam membangun keluarga yang harmonis, penuh tanggung jawab, serta berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam._(Rifai)



Tidak ada komentar